Poros Jatim – Kejaksaan Negeri Lumajang melanjutkan kembali kasus korupsi di Koperasi Wirabhakti Lumajang, dengan menetapkan 2 tersangka baru. Keduanya wanita, diduga ikut terlibat dan menikmati hasil penyimpangan anggaran di Koperasi Milik Pegawai Pemkab Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, I Gede Mahendra SH mengaku sudah mengantongi 2 nama itukarena harus ikut bertanggung jawab atas kerugian Koperasi yang mencapai 2,5 milyar.
Disinggung soal nama calon dua tersangka baru tersebut Kajari mengaku belum hafal dengan namanya dan dipersilahkan menanyakan langsung kepada penyidiknya yaitu bagian Pidsus. “Dua calon tersangka ini sudah ditingkatkan prosesnya ketingkat penyidikan, untuk nama ataupun inisialnya saya kurang hafal silahkan tanya langsung ke Kasi Pidsus,” ungkapnya.
Untuk kasus Koperasi Wirabhakti ini totalnya sudah tiga tersangka yang statusnya ditingkatkan ketahap dua, untuk yang pertama satu tersangka sudah ditetapkan akhir tahun lalu sedangkan untuk bulan ini pihak kejaksaan akan mengekspose dua tersangka baru.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Adnan Sulistiyono SH ketika dikonfirmasi dikantornya hari ini mengakui jika dua wanita tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial Y dan T. “Keduanya saat itu sebagai sekretaris dan bendahara koperasi,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut, sejumlah wartawan diminta untuk menunggu hasil proses penyidikan jika sudah selesai. “Nanti saja kalau sudah selesai, atau nanti kalau ada press releasenya pak Kajari,” pungkas Adnan Sulistiyono. (KO)